SuaraSumut.id - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota DPRD Batubara, Sumatera Utara, berinisial DS berlanjut. Meski sempat dikatakan telah berdamai, namun ada kejanggalan dibalik proses perdamaian antara DS dan IB.
Hal itu terungkap dari pernyataan IB yang mengaku terjebak. Ia mengaku, perdamaian itu di luar dugaannya. Pasalnya, di awal Ib berencana akan bertemu dengan S untuk dipertemukan dengan E.
"Awalnya aku di telpon sama S untuk dipertemukan dengan E, supaya kami berdamai dalam kasus laporan E terhadapku. Aku setuju dan langsung berangkat dengan S ke lokasi yang dijanjikan. Di lokasi saya bingung karena E gak ada. Tapi yang ada hanya E (adiknya E)," kata IB dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Tak berapa lama DS muncul dan terjadi pembahasan soal perdamaian antara E dan IB serta DS. Dirinya pun kaget saat mendengar soal perdamaian itu.
Baca Juga:Prediksi Leicester vs Napoli di Liga Europa Malam Ini
"Aku merasa bingung dan kaget. Aku diiming-imingi duit Rp 25 juta, mereka berjanji akan mengembalikan istri dan anak-anakku," katanya.
Dalam kondisi terpaksa, IB menandatangi surat perjanjian perdamaian itu pada Jumat (10/9/2021). Setelah itu, ia diminta hadir di kediaman DS pada Sabtu (11/9/021). Saat itu, DS menggelar jumpa pers terkait perdamaian antara dirinya dan IB.
"Setelah melakukan penandatanganan itu, saya merasa dikhianati," katanya.
Helmisyam Damanik, kuasa hukum IB mengaku, dalam pertemuan itu kliennya sempat akan menghubunginya. Namun S menghalangi IB untuk menelpon dirinya.
"Saat IB ingin menelepon kami selaku pengacara, S mengatakan kepada klien kami tidak perlu ada hadir kuasa hukum. Malam itu juga terjadilah perdamaian, yang artinya tidak ada perencanaan dan tidak diduga-duga oleh IB. Karena dia merasa tertekan akhirnya ditanda tangani," katanya.
Baca Juga:Ibnu Jamil Kecewa MU Kalah di Liga Champions, Respon Sang Anak Bikin Gemas!
Selain itu, ada kejanggalan lainnya dalam surat perjanjian antara IB dan DS, yaitu ada tanda tangan EP yang merupakan adik dari IB. Padahal EP tidak hadir di lokasi karena berada di Kalimantan.
"Ada dugaan pemalsuan tanda tangan, keterangan klien kami bahwa dalam surat ada nama EP yang sebenarnya orangnya tidak ada di situ. Jadi klien saya menduga di situ ada pemalsuan tanda tangan," katanya.
Ada juga kwitansi yang cuma ditanda tangani oleh DS tanpa ada tanda tangan dari IB. Kwitansi itu sebagai tanda uang diberikan ke IB setelah berdamai. Tetapi uang Rp 25 juta yang dijanjikan belum diberikan.
Isi surat perdamaian disebutkan bahwa IB meminta maaf dan minta damai atas pencemaran nama baik terhadap DS.
"Maka dari itu kami meminta kepada pihak kepolisian agar benar-benar menindak lanjuti hal ini. Kami juga meminta kepada BKD DPRD Batubara agar dapat memproses sebagaimana mestinya," pungkas Helmisyam.
Terkait dengan pengakuan IB dan dugaan pemalsuan tanda tangan, DS mengungkapkan bahwa dirinya datang karena IB mau bertemu.
"Memang gak mudeng itu IB. Saya dikontak S dan bilang IB mau jumpa mau ngajak damai. Saya jawab ya uda ayok," ujar DS.
Terjadilah pertemuan dan disepakati soal perdamaian antara IB dan DS. Kemudian keduanya membubuhkan tanda tangan diatas surat perjanjian yang ditulis tangan.
DS menampik soal dugaan pemalsuan tanda tangan EP adik dari IB. Ia mengaku bahwa itu hanya paraf dirinya.
"Itu bukan tanda tangan palsu, tapi permintaan mamaknya agar ditambahi. Permintaanya bahwa si E jangan dituntut, jadi saya sanggupi permintaan mamaknya. Terus mamaknya mintak saya untuk di paraf," jelasnya.
"Saya berani di konfrontir sama mamaknya juga sama saksi-saksi. Banyak kok orang di situ," tambahnya.
DS mengaku, perjanjian yang dilakukannya bersama IB sudah sah. Momen itu juga disaksikan dua saksi dan surat tersebut disertakan materai 10 ribu. Persoalan yang membuat heboh itu seharusnya sudah selesai.
Kontributor : Budi warsito