SuaraSumut.id - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan keduanya dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Laporan Luhut Binsar Panjaitan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.
"Haris Azhar sama Fatia yang dilaporkan," kata Luhut, melansir Antara, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga:Viral Cegat dan Diduga Peras Emak-emak, Belasan Satpam di Kembangan Berpeluang Tersangka?
Luhut mengaku sudah dua kali melayangkan somasi kepada keduanya. Namun demikian, keduanya tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf, hingga akhirnya dibawa ke jalur hukum.
"Ya karena sudah dua kali dia nggak mau minta maaf. Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, dan anak cucu saya. Sudah keterlaluan karena dua kali saya tegur untuk minta, nggak mau minta maaf," katanya.
Kuasa hukum Luhut Panjaitan, Juniver Girsang mengatakan, kedatangan Luhut berkaitan dengan Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus perdata.
"Memang Pak Luhut yang langsung membuat laporan ini, buktinya dan pasal yang sudah dilaporkan juga ada sampai 3 pasal mulai UU ITE, lalu pidana umum dan ada juga soal berita bohong," katanya.
Luhut turut membuat laporan perdata kepada kedua terlapor sebesar Rp 100 miliar.
Baca Juga:Ngomongin Anies Baswedan, Eko Patrio Panas dengan Giring
"Rp 100 miliar ini jika dikabulkan hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua," katanya.
Informasi dihimpun, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.
Video itu membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.