SuaraSumut.id - Petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengagalkan peredaran 25 Kg ganja. Satu orang pelaku berinisial SU (39) ditangkap.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, SU ditangkap setelah polisi yang melakukan penyamaran memancing pelaku untuk bertransaksi.
Dari pelaku disita 4 amplop kecil berisi daun ganja dan satu bungkusan besar berisi daun ganja dengan seberat mencapai 1,05 Kg.
"Petugas melakukan pengembangan dan menyita 23 bungkus daun ganja dengan berat bruto 23.000 gram yang disimpan dalam karung," katanya kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga:Cristiano Ronaldo Salip Lionel Messi Menjadi Pesepak Bola Berpenghasilan Tertinggi
Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan ke salah satu rumah di Jalan Pekan Lama, Rantau Utara. Rumah itu diketahui milik G yang disebut sebagai pemilik ganja.
"Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bal berisi ganja dengan berat bruto 1,050 gram," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 sub 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.