SuaraSumut.id - Proyeksi perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya tahun 2021 sebesar Rp1,234 triliun lebih. Jumlah itu berkurang Rp 18,7 miliar atau menjadi Rp 1,215 lebih.
"Berkurangnya angka ini salah satunya dipicu akibat terdampak pandemi Covid-19," kata Bupati Nagan Raya Aceh, HM Jamin Idham melansir Antara, Kamis (23/9/2021).
Ia mengaku, belanja daerah tahun anggaran 2021 Rp 1,237 triliun lebih berkurang menjadi Rp 1,231 triliun atau berkurang Rp 6,68 miliar lebih, terdiri dari belanja operasi Rp 677,8 miliar, belanja modal Rp 313,1 miliar lebih.
Sedangkan belanja tidak terduga sebesar Rp5 miliar serta belanja transfer sebesar Rp 242 miliar lebih.
Sedangkan perubahan pembiayaan daerah pada tahun ini, penerimaan pembiayaan daerah semula Rp 5 miliar bertambah Rp 11,78 miliar lebih, sehingga pembiayaan daerah bertambah menjadi Rp 16,78 miliar.
Baca Juga:Keluarkan Foto Teaser Pertama, Ini 3 Fakta Debut Solo Dowoon DAY6
Ia berharap, Badan Anggaran DPRK Nagan Raya agar dapat melakukan pembahasan serta persetujuan, untuk segera dapat ditetapkan dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan Tahun 2021.
Penetapan tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Nagan Raya.
Ia mengaku, dalam KUA-Perubahan dan PPAS-Perubahan Tahun 2021 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021.
Dalam pengelolaan anggaran tahun 2021, kata dia, telah terjadi beberapa kali perubahan kebijakan dan regulasi terkait dengan pengelolaan keuangan daerah seiring dengan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga:Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR, Jokowi Disebut Tunggu Gelaran PON XX