Polisi Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek

keempatnya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara tersebut.

Suhardiman
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 10:08 WIB
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek
Ilustrasi korupsi (Fikry Anshor/Unsplash)

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan empat orang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

Keempat tersangka berinisial MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB selaku Pengguna Anggara (PA) pengadaan bebek.

KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai Direktur CV BD dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khsusus Polda Aceh.

Baca Juga:Malam yang Sunyi

"Kami sudah gelar perkara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka," katanya, melansir Antara, Jumat (1/10/2021).

Ia menjelaskan, keempatnya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini