SuaraSumut.id - Pria berinisial ARH (35) harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya. Ia diringkus personel Satreskrim Polres Samosir karena melakukan pembunuhan dan perkosaan terhadap LS nenek berusia 74 tahun.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono mengungkapkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (30/9/2021) di rumah korban yang berada di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
"Pelaku kita amankan saat akan melarikan diri. Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas ke kedua kakinya," ujar AKP Suhartono saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Pelaku ARH ditangkap beberapa jam setelah kejadian, sebelum sempat kabur ke kampung asalnya Kabupaten Tapanuli Tengah. Saat ditangkap, pelaku tengah berada di Pasar Ambarita.
Baca Juga:Kronologi Penemuan Kondom Dalam Rahim Korban Pemerkosaan AR di Kutim
Peristiwa itu terungkap, saat keluarga korban curiga, karena korban tak kunjung keluar dari rumah.
Lantaran curiga, keluarga korban pun membuka pintu rumah dan pintu kamar korban. Saat itu ditemukan korban telah meninggal dunia.
Seorang warga mengungkapkan, melihat pelaku berada di kediaman korban pada malam hari. Melihat hal tersebut, warga kemudian melaporkannya ke polisi.
"ARH merupakan teman dari salah satu anggota keluarga korban. Pelaku sendiri, pernah menumpang tidur di rumah LS. Tidak ada hubungan spesial antara korban dan pelaku" ujar AKP Suhartono.
Pada malam kejadian katanya, tepatnya Rabu (29/9/2021) pelaku datang ke rumah korban setelah minum tuak. Saat itu, korban sudah tidur dan pelaku menggedor kediaman korban.
Baca Juga:Seorang Perempuan di Manado Tewas, Dianiaya Kekasihnya Sendiri
Setelah korban membukakan pintu, korban menyuruh pelaku tidur dan korban pun langsung masuk ke kamar.
- 1
- 2