Empat Penyelundup Sabu Divonis Hukuman Mati

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Suhardiman
Rabu, 06 Oktober 2021 | 18:25 WIB
Empat Penyelundup Sabu Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Empat terdakwa penyelundup dan bandar narkoba dengan barang bukti 50 Kg sabu divonis dengan hukuman mati. Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Apriaynti, pada sidang di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (6/10/2021).

Sidang dihadiri tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Harry Arfhan, Cherry Arrida dan M Iqbal. Para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Adapun terdakwa yang divonis mati, yaitu Zakaria AB alias Jek bin Abu Bakar (50), Zakaria alias Jek Telkom bin Ibrahim (43), Marzuki alias Riki bin Hasan Ibrahim (30), dan Julkifli alias Midun bin Muhammad (27).

Sedangkan seorang terdakwa lainnya Khairul Bahri (48) meninggal dunia pada Senin (13/9/2021) karena sesak napas dan sakit jantung.

Baca Juga:Sirkuit Formula E Dipastikan Bukan di Monas, Penyelenggara Siapkan Lima Opsi

Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.

Sebelumnya, para terdakwa ditangkap personel Polres Aceh Timur pada 23 Maret 2021. Mereka ditangkap karena menyelundupkan 50 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di perairan Aceh Timur.

Baca Juga:Ngaku Polisi Pangkat AKBP, Pemuda Ini Bawa Kabur Mobil Mewah dan Kencani Wanita

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini