Mahasiswanya Digerebek di Kampus karena Narkoba, Rektorat USU Minta Diproses Sesuai Hukum

Rektorat USU menyerahkan kasus penggerebekan pesta narkoba yang dilakukan BNN Sumut di kampusnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Chandra Iswinarno
Senin, 11 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Mahasiswanya Digerebek di Kampus karena Narkoba, Rektorat USU Minta Diproses Sesuai Hukum
Universitas Sumatera Utara. [Instagram @potretusu]

SuaraSumut.id - Wakil Rektor II Universitas Sumatera Utara (USU) bidang akademik, kemahasiswaan dan kealumnian, Edy Ikhsan angkat bicara terkait penggerebekan yang dilakukan Badan Nasional Narkotika (BNN) Sumut di kampus Fakultas Ilmu Budaya pada Minggu (10/10/2021) malam.

Diketahui dalam penggerebekan tersebut, ditangkap puluhan orang yang diduga menggelar pesta narkoba.

Merespons hal tersebut, Edy menyebut berdasarkan Peraturan Rektor (Pertor,) nomor 10 tahun 2021, mahasiswa akan disanksi apabila mahasiswa dihukum minimal dua tahun.

"Untuk sanksi sesuai aturan yang ada di internal USU, dia kalau dia dihukum minimal 2 tahun penjara maka sanksi adalah pecat, dikeluarkan dari semua proses akademik sebagai mahasiswa, minimal dua tahun berdasarkan peraturan rektor (Pertor) 10 tahun 2021," katanya Senin (11/10/2021).

Baca Juga:Vonis Mati Untuk Terpidana Narkoba Demi Efek Jera, KontraS: Tidak Efektif!

Edy  juga mengatakan, meski BNN Sumut akan mengupayakan rehabilitasi, namun dalam penegakan hukum, USU menyatakan sikap tegas dan meminta agar dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Tadi dikatakan Pak Toga (Kepala BNN Sumut) bahwa anak-anak kami itu adalah korban, nanti kita lihat saja prosesnya, dalam konteks ini USU akan tegas dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan," tegasnya.

Dia juga mengemukakan, langkah tersebut sebagai titik balik menghabisi jaringan narkoba di Kampus USU.

"Karena ini menjadi bagian dari upaya pencegahan yang harus kita lakukan supaya adik-adik mereka yang lain tidak ikut terlibat menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Dan ini menjadi titik balik untuk menghabisi jaringan narkoba di USU, kalau ada. Kita minta BNNP melakukan proses hukum sesuai aturan yang ada," katanya.

Untuk diketahui, BNN Sumut menahan 31 orang setelah menggerebek pesta narkoba di FIB USU. Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga H Panjaitan mengatakan, dari 47 orang yang diciduk saat penggerebekan, 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Baca Juga:Catatan KontraS Setahun, 35 Orang Divonis Hukuman Mati, Terbanyak karena Kasus Narkoba

"Dari penindakan yang dilakukan pada 10 Oktober 2021, BNNP Sumut mengamankan 31 orang dengan hasil urine positif," katanya.

Dia menjelaskan penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat surat dari kampus USU karena maraknya peredaran narkotika di kampus itu.

Setelah melakukan serangkaian pengintaian, BNN Sumut kemudian melakukan penindakan pada Minggu dini hari.

"Dari TKP kita bisa mengamankan 506,8 gram ganja. Dari jumlah itu yang sudah dipaketkan ada 118 paket dan sisanya masih dalam bentuk bungkusan besar," ungkapnya.

Dia merinci, dari 31 orang dengan hasil urine positif itu, 20 orang di antaranya merupakan mahasiswa dan alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya merupakan orang luar yang datang ke kampus USU.

"Satu orang yang diduga sebagai pengedar berinisial JAS kita amankan saat penggerebekan. Saat itu seluruh paket ganja kering siap edar itu ada ditangan dia," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan JAS, petugas melakukan pengembangan. Dua pengedar ganja jaringan JAS turut diringkus.

Selama menjalankan bisnis haramnya, JAS ternyata mendapat pasokan dari Provinsi Aceh, yang saat ini tengah dilakukan pengembangan oleh BNN. Sementara dua anak buah JAS yakni DM dan FAY bertugas mengedarkan di luar kampus.

Kata Toga, untuk tiga orang pengedar dikenakan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Ketiga pengedar ini dikenakan Pasal 114 l, 111, 132, ancaman maks 20 tahun. Sedangkan yang lainnya dikenakan sebagai korban Pasal 127 Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika," katanya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini