SuaraSumut.id - Oknum Camat wanita asal Aceh, berinisial DP yang digerebek di Medan terkait dugaan perselingkuhan dengan oknum pejabat di Sumut, inisial ARM, membuat laporan balik ke polisi.
Laporan itu terkait kasus perampasan kemerdekaan. Laporan DP ke Polrestabes Medan tertuang dalam nomor STTLP/B/2013/YAN 2.5/K/X/2021/SPKT Restabes Medan, tanggal 13 Oktober 2021, atas perkara secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
Dalam surat laporan itu terlihat ada beberapa orang yang menjadi terlapor atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Komplek Citra Garden, Jalan Jamin Ginting Medan. Adapun terlapor, yakni berinisial AS, MJ, CB dan RCD.
"Kita membuat laporan bukan pengeroyokan, penganiayaan saja tapi juga perampasan kemerdekaan sesuai Pasal 333 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun," kata suami korban, DD A, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga:Asyik Makan Mi Ayam, Benda Mencurigakan yang Tertempel di Warung Ini Bikin Syok
Ia mengatakan saat digerebek pada Sabtu (9/10/2021) malam, istrinya sempat dibawa pihak keluarga ARM, ke sebuah rumah di Medan dan mendapatkan tindakan kekerasan.
"Dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB itu (disekap)," ujarnya.
Ia berharap, laporan istrinya dapat segera diproses pihak kepolisian. Pasalnya orang yang terlapor melibatkan oknum jaksa.
"Kita akan terus menuntut keadilan atas kasus ini," tukasnya.
Informasi dihimpun, dugaan penganiayaan iterjadi ketika oknum pejabat DP dan ARM digerebek oleh terlapor terkait dugaan perselingkuhan.
Baca Juga:Viral Bocah Penjual Otak-Otak Pulang Sekolah, Warganet: Masyaallah Polos
Saat penggerebekan terjadi, DP jadi pelampiasan amarah karena dianggap menjadi Pelakor. Dalam laporannya, oknum pejabat wanita ini mendapat tindak kekerasan penganiayaan dari terlapor.
Aksi penganiayaan ini terhenti setelah suami sah dari DP datang, dan meminta agar kasus ini diselesaikan di kantor polisi.
Kedua oknum pejabat yang diduga terlibat perselingkuhan lalu dibawa ke Polrestabes Medan. Disamping itu, DP yang tidak terima dengan adanya kekerasan yang dialaminya juga membuat laporan sebagai korban penganiayaan.
Oknum pejabat di Sumatera Utara, berinisial ARM dengan wanita yang disebut pejabat asal Aceh, DP yang diduga berselingkuh digerebek.
Kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga laki-laki ARM, melabrak mereka dari dalam mobil yang terparkir di kawasan Padang Bulan, Medan .
Usai digerebek pihak keluarga, pasangan oknum pejabat itu dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi dihimpun, awalnya mereka bertemu di Jakarta, pada Kamis (7/10/2021). Pertemuan tersebut kemudian berlanjut ke Medan.
Sabtu (9/10/2021), keduanya lalu kembali ke Medan via jalur udara. Sesampainya di Bandara Kualanamu, ARM dijemput oleh sopirnya sedangkan wanita DP naik kereta api bandara ke Kota Medan.
Sesampainya di Medan, pasangan ini kembali bertemu, hingga sampai di kawasan Padang Bulan. Saat itulah, pihak keluarga laki-laki melabrak kedua pejabat.
Kontributor : M. Aribowo