Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,3 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

penetapan tersangka setelah tim penyidik memperoleh alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Suhardiman
Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:18 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,3 Miliar, Dua Tersangka Ditahan
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]

SuaraSumut.id - Kejati Sumut menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Mereka adalah SRS (35) selaku ASN dan DAS (35) selaku karyawan Pegadaian.

Mereka diduga melakukan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada UPC Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura, Sumut, terhadap jaminan agunan emas palsu periode 2019-2020 sebesar Rp 2.394.468.800.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, penetapan tersangka setelah tim penyidik memperoleh alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksi gadai jaminan fiktif sehingga merugikan negara Rp 2,3 M lebih. Aksi itu dilakukan dalam kurun waktu bulan Juli 2019 hingga Maret 2020.

Baca Juga:Resmi! Waskita Jalin Kerjasama Bareng Kontraktor Asal Turki

"Dalam kurun Juli 2019 hingga Maret 2020 telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi. Yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu," katanya, Kamis (14/10/2021).

Keduanya secara bersama-sama mencairkan sebanyak 306 lembar bukti surat gadai. Total pencairan penjaminan yang dilakukan Rp 2.394.468.800.

Tersangka DAS merupakan Kepala UPC Perdamaian. Ia menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut. Semua uang yang dicairkan diserahkan kepada suaminya.

"Uang pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat," katanya.

DAS terlebih dahulu mendapatkan surat panggilan, pada Rabu (13/10/2021). Ia ditahan lebih awal sebagai tahanan kota. Dengan alasan, ia memiliki dua anak masih balita dan salah satunya masih menyusui.

Baca Juga:Balada Sang Griya

Yang bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya. SRS memenuhi panggilan pada Kamis (14/10/2021). Ia pun langsung ditahan 20 hari ke depan.

"Keduanya dipersangkakan dengan Pasal Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," tukasnya.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini