SuaraSumut.id - Polisi menetapkan sopir truk berinisial DI (41) sebagai tersangka karena menganiaya diduga bajing loncat yang masuk ke dalam bak truknya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan.
"DI dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," katanya, Kamis (21/10/2021).
Ia mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa 19 Oktober 2021 sore. Saat itu, DI yang sedang membawa truk berhenti di Jalan KL Yos Sudarso KM 14,5, Medan Labuhan. Saat keluar dari truk, DI melihat hal mencurigakan di balik terpal penutup bak truknya.
Baca Juga:Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara
Saat itu tersangka mengambil sebilah kayu dan menghantamkan ke benda yang bergerak dibalik terpal penutup barangnya secara berulang.
"Tersangka memukulkannya sebanyak 10 kali ke arah benda yang bergerak-gerak itu. Pada pukulan ke enam, seseorang meloncat dari balik terpal, kemudian ada yang bergerak lagi dan kembali dipukul oleh tersangka sebanyak empat kali," katanya.
Tersangka baru berhenti menghantamkan balok setelah benda dibalik terpal itu berhenti bergerak. Namun setelah dilihat ternyata yang dibalik terpal ada seseorang dengan kondisi tergeletak.
Warga sekitar yang mengetahui hal itu sempat mengamankan tersangka dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Korban sempat mendapat perawatan namun dinyatakan meninggal dunia. Hasil autopsi dinyatakan meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul," kata dia.
Baca Juga:Okupansi Hotel Belum Kembali Normal, PHRI Beri Usulan Ini Ke Pemerintah
Ditanya terkait penetapan tersangka terhadap sopir truk yang sedang melakukan upaya menggagalkan dugaan aksi pencurian, Faisal mengatakan, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pidana.
"Berkaitan dengan perkara 351, apa pun alasan korban masuk ke dalam terpal, tidak membenarkan perilaku tersangka melakukan pemukulan hingga meninggal dunia. Apalagi, salah satunya sudah melarikan diri dan bahwa patut diduga yang bergerak itu adalah orang, kenapa kemudian tersangka melanjutkan pemukulan hingga menewaskan korban," tukasnya.
Kontributor : Muhlis