Sopir Truk di Sumut Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan.

Suhardiman
Kamis, 21 Oktober 2021 | 18:41 WIB
Sopir Truk di Sumut Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya
Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang memaparkan kasus penganiayaan [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan sopir truk berinisial DI (41) sebagai tersangka karena menganiaya diduga bajing loncat yang masuk ke dalam bak truknya.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan.

"DI dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," katanya, Kamis (21/10/2021).

Ia mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa 19 Oktober 2021 sore. Saat itu, DI yang sedang membawa truk berhenti di Jalan KL Yos Sudarso KM 14,5, Medan Labuhan. Saat keluar dari truk, DI melihat hal mencurigakan di balik terpal penutup bak truknya.

Baca Juga:Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara

Saat itu tersangka mengambil sebilah kayu dan menghantamkan ke benda yang bergerak dibalik terpal penutup barangnya secara berulang.

"Tersangka memukulkannya sebanyak 10 kali ke arah benda yang bergerak-gerak itu. Pada pukulan ke enam, seseorang meloncat dari balik terpal, kemudian ada yang bergerak lagi dan kembali dipukul oleh tersangka sebanyak empat kali," katanya.

Tersangka baru berhenti menghantamkan balok setelah benda dibalik terpal itu berhenti bergerak. Namun setelah dilihat ternyata yang dibalik terpal ada seseorang dengan kondisi tergeletak.

Warga sekitar yang mengetahui hal itu sempat mengamankan tersangka dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Korban sempat mendapat perawatan namun dinyatakan meninggal dunia. Hasil autopsi dinyatakan meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul," kata dia.

Baca Juga:Okupansi Hotel Belum Kembali Normal, PHRI Beri Usulan Ini Ke Pemerintah

Ditanya terkait penetapan tersangka terhadap sopir truk yang sedang melakukan upaya menggagalkan dugaan aksi pencurian, Faisal mengatakan, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pidana.

"Berkaitan dengan perkara 351, apa pun alasan korban masuk ke dalam terpal, tidak membenarkan perilaku tersangka melakukan pemukulan hingga meninggal dunia. Apalagi, salah satunya sudah melarikan diri dan bahwa patut diduga yang bergerak itu adalah orang, kenapa kemudian tersangka melanjutkan pemukulan hingga menewaskan korban," tukasnya.

Kontributor : Muhlis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini