SuaraSumut.id - Ahmad Amri, jurnalis suara.com mengalami intimidasi yang dilakukan oknum jaksa Kejati Lampung, berinisial A saat hendak melakukan konfirmasi dugaan adanya pemberian uang dari keluarga terpidana.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung pun mengecam tindakan oknum jaksa tersebut. Hal tersebut berupaya membungkam Amri menyampaikan kebenaran.
"Seyogianya, yang bersangkutan cukup menjawab hal yang ditanyakan Amri. Tak perlu mengancam, apalagi sampai membawa dua orang untuk mencari Amri. Apa maksudnya mencari Amri?" kata Ketua AJI Bandar Lampung, Hendri Sihaloho, Jumat (22/10/2021).
Hendri mengatakan, keberadaan jurnalis untuk menjaga hak-hak publik, seperti hak atas informasi. Oleh karena itu, mengintimidasi jurnalis atau apa pun bentuk kekerasan lainnya berarti mengebiri hak publik memperoleh informasi.
Baca Juga:F1 GP Amerika 2021: Ganti Mesin, Sebastian Vettel Dihukum Start dari Baris Belakang
"Saya meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Selain dijamin UU 40/1999 tentang Pers, jurnalis bekerja untuk publik," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi, menyayangkan intimidasi dan ancaman verbal akan mempidanakan wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik.
Juniardi mengatakan, intimidasi terhadap jurnalis bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
"Terlebih ini dilakukan oleh jaksa yang notabene adalah penegak hukum. Seharusnya Jaksa paham dan bisa membedakan mana wartawan dan mana yang bukan wartawan," katanya.
Ia mengaku, jurnalis tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Pasalnya, jurnalis dilindungi undang-undang.
Baca Juga:SEVENTEEN Resmi Comeback dengan Mini Album Attacca Hari Ini!
"Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan," katanya.