Jurnalis Suara.com Diintimidasi Oknum Jaksa, Begini Kata AJI dan PWI

Hal tersebut berupaya membungkam Amri menyampaikan kebenaran.

Suhardiman
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 13:54 WIB
Jurnalis Suara.com Diintimidasi Oknum Jaksa, Begini Kata AJI dan PWI
Ilustrasi kebebasan pers [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Ahmad Amri, jurnalis suara.com mengalami intimidasi yang dilakukan oknum jaksa Kejati Lampung, berinisial A saat hendak melakukan konfirmasi dugaan adanya pemberian uang dari keluarga terpidana.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung pun mengecam tindakan oknum jaksa tersebut. Hal tersebut berupaya membungkam Amri menyampaikan kebenaran.

"Seyogianya, yang bersangkutan cukup menjawab hal yang ditanyakan Amri. Tak perlu mengancam, apalagi sampai membawa dua orang untuk mencari Amri. Apa maksudnya mencari Amri?" kata Ketua AJI Bandar Lampung, Hendri Sihaloho, Jumat (22/10/2021).

Hendri mengatakan, keberadaan jurnalis untuk menjaga hak-hak publik, seperti hak atas informasi. Oleh karena itu, mengintimidasi jurnalis atau apa pun bentuk kekerasan lainnya berarti mengebiri hak publik memperoleh informasi.

Baca Juga:F1 GP Amerika 2021: Ganti Mesin, Sebastian Vettel Dihukum Start dari Baris Belakang

"Saya meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Selain dijamin UU 40/1999 tentang Pers, jurnalis bekerja untuk publik," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi, menyayangkan intimidasi dan ancaman verbal akan mempidanakan wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik.

Juniardi mengatakan, intimidasi terhadap jurnalis bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM).

"Terlebih ini dilakukan oleh jaksa yang notabene adalah penegak hukum. Seharusnya Jaksa paham dan bisa membedakan mana wartawan dan mana yang bukan wartawan," katanya.

Ia mengaku, jurnalis tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Pasalnya, jurnalis dilindungi undang-undang.

Baca Juga:SEVENTEEN Resmi Comeback dengan Mini Album Attacca Hari Ini!

"Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan," katanya.

Dirinya meminta Kajagung untuk mengevaluasi oknum jaksa tersebut, karena sangat bertentangan dengan program Korp Adiyaksa.

"Ada MOU dewan pers tidak hanya dengan Polri, tetapi juga dengan Kajagung, TNI. Wartawan yang ditangkap saja harus segera dibebaskan, kenapa ini malah mengancam memenjarakan wartawan yang bekerja secara profesional dengan melakukan konfirmasi," tukasnya.

Sebelumnya, Amri menceritakan, awalnya ia mewawancarai istri dari terduga terpidana illegal logging, berinisial D. Saat itu, D mengaku telah menyetor sejumlah uang kepada seseorang yang mengaku oknum jaksa.

Uang yang disetor disebut untuk meringankan hukuman suaminya. Lantaran hukuman suaminya juga tidak berkurang, D kemudian memutuskan melaporkan A ke Polres Pringsewu atas dugaan penipuan.

Amri kemudian mencoba mengkonfirmasi oknum jaksa A yang dimaksud D melalui pesan WhatsApp pada Jumat (22/10/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini