SuaraSumut.id - Polisi menetapkan Ahmad (41) sebagai tersangka. Ia diduga menjual surat hasil PCR palsu di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, surat hasil PCR dicetak tersangka di Bandara Kualanamu.
"Dari hasil keterangan tersangka, surat hasil PCR dicetak di Bandara Kualanamu. Ia melakukan pemalsuan bermotif untuk meraup keuntungan," katanya, melansir Antara, Sabtu (23/10/2021).
Firdaus mengatakan, tersangka yang ditangkap diketahui bekerja di travel. Tersangka sudah dua kali melakukan pemalsuan. Hasil swab PCR dijual Rp 750 ribu.
Baca Juga:Apa Saja Agama di Bali? Benarkah Mayoritas Hindu?
"Pertama 12 Oktober dan kedua 19 Oktober 2021. Harga jual Rp 750 ribu. Kita masih mendalami terkait pelaku memiliki tanda pengenal pas Bandara," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Humas Bandara Kualanamu Novita Maria Sari ditanya mengenai tersangka mencetak surat hasil PCR palsu di Bandara Kualanamu, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
"Di Bandara Kualanamu tidak ada tempat khusus yang mencetak surat-surat apapun itu. Jika pelaku meminta bantu dengan orang yang ada di Bandara Kualanamu, kami tidak tahu," tukasnya.
Baca Juga:Ada 1,98 Juta Percakapan Hoaks Selama Dua Tahun Pemerintahan Jokowi