SuaraSumut.id - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), inisial WY (27) ditangkap polisi. Ia terpaksa ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, aksi pelaku dilakukan pada 24 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban KRS (18) melintas di Jalan lintas simpang pabrik benang, Kelurahan Sidomukti, Asahan, Sumatera Utara.
"Tiba-tiba korban dipepet orang tak dikenal dan memendangnya. Pelaku kemudian merampas HP korban dan kabur," kata Putu kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Peristiwa itu dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kecamatan Ledong, Asahan.
Baca Juga:Andy Murray Singkirkan Hubert Hurkacz di Putaran Pembuka Wina Open
"Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas tepat dan mengenai dua kakinya," ujarnya.
Petugas kemudian membawa pelaku ke rumah sakit guna diberikan perawatan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Asahan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Dari pelaku disita barang bukti satu unit motor dan HP. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," tukasnya.