SuaraSumut.id - Seorang pria di Gorontalo, inisial YS (32) yang berprofesi sebagai tukang cukur rambut ditangkap polisi. Ia diduga telah menyodomi anak di bawah umur.
Dalam menjelankan aksinya, YS disebut mengincar anak-anak lalu menawarkan jasa pangkas rambut secara gratis. Modus itu dilakukan YS di tempatnya bekerja.
Selain itu, YS yang pernah menjadi buruh harian juga memberikan uang Rp 10 ribu kepada anak-anak yang menjadi korban.
Uang yang diberikan agar para korban tidak menceritakan perlakuan yang mereka alami kepada orangtuanya.
Baca Juga:Dilarikan ke UGD, Begini Gejala Warga Koja Keracunan Setelah Santap Nasi Kotak PSI
Namun demikian, aksi YS terbongkar saat salah seorang korban melapor telah disodomi oleh YS. Petugas kemudian melakukan penyelidiakn dan menemukan sejumlah fakta.
"Modus pelaku mengiming-iming korban jasa pangkas rambut gratis. Bahkan ada yang diberikan uang jajan sebesar Rp 10 ribu," kata Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto, melansir gopos.id, Selasa (26/10/2021).
YS dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto mengatakan, pelaku yang sempat buron selama dua bulan ditangkap di Kota Bitung.
Ia mengaku, saat penangkapan Polres Bone Bolango dibackup oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung.