SuaraSumut.id - Seorang pria di Sibolga, Sumatera Utara, berinisial TVH (35) berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena diduga melakukan sodomi kepada anak tetangganya.
"Pelaku melakukan aksinya sebagai pemuas hawa nafsu. Saat SMA, pelaku menyukai teman sejenis," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Selasa (19/10/2021).
Sormin menjelaskan, TVH melakukan sudah aksinya sejak Oktober 2020. Awalnya, pelaku melihat korban sedang duduk di atas becak sedang bermain game online. Ia lalu mengajaknya untuk datang ke kos.
Sormin mengatakan, pelaku terakhir kali melakukan aksinya pada September 2021. Usai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang kepada korban.
Baca Juga:2 Bahaya Wanita Tak Suka Pakai BH, Paling Parah yang Punya Payudara Besar
"Setelah melakukan aksinya pelaku memberi uang Rp 2.000 sampai Rp 5.000 kepada korban," ujarnya.
Ibu korban yang mengetahui aksi pelaku, melapor peristiwa itu ke kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"TVH ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Sibolga Ilir. Saat ini yang bersangkutan ditahan di RTP Polres Sibolga," katanya.
TVH dipersangkakan dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tukasnya.
Baca Juga:Kim Seon Ho Dituduh Paksa Mantannya Aborsi, Penggemar Ambil Tindakan Hukum
Kontributor : Budi warsito