- Polres Pidie Jaya menggagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi di Jangka Buya pada Minggu, 25 Oktober 2026.
- Petugas mengamankan seorang pria berinisial MI bersama barang bukti mobil boks dan solar di gudang bekas mebel.
- Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan dugaan pengangkutan ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 290 liter di kawasan Jangka Buya, Kabupaten Pidie jaya, Aceh pada Minggu (25/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas Satreskrim Polres Pidie Jaya mengamankan seorang pria berinisial MI (24), warga Meureudu.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya AKP Saiful Kamal mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. yang menyebutkan ada satu unit mobil boks diduga mengangkut solar dari sebuah SPBU di kawasan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Penyelidikan pun dilakukan. Dari hasil penyelidikan, tim mencurigai sebuah mobil boks keluar dari SPBU.
"Tim sempat mengikuti mobil boks tersebut hingga akhir ditemukan berhenti di sebuah gudang bekas usaha mebel. Kemudian, petugas mengamankan terduga pelaku dan memeriksa mobil tersebut," katanya, melansir Antara, Selasa (27/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kata Saiful Kamal, petugas menemukan berupa satu drum berisi 220 liter solar dan dua jeriken masing-masing berisi 35 liter solar. Serta tiga drum kapasitas masing-masing 220 liter dalam keadaan kosong dan satu pompa minyak beserta selang sepanjang mencapai tiga meter.
"Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti termasuk satu unit mobil boks diamankan di Mapolres Pidie Jaya guna penyidikan lebih lanjut. Penyidik terus berupaya mengungkap para pihak diduga terlibat penyalahgunaan bahan bakar minyak tersebut," kata Saiful Kamal.