SuaraSumut.id - Sebanyak 21 pejabat Aceh baik eksekutif dan legislatif telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tiga hari.
"Semua dokumen yang diminta (KPK) kita bawa, tapi untuk dokumen appendix kita tidak punya," kata Wakil Ketua III DPR Aceh Safaruddin, melansir Antara, Rabu (27/10/2021).
Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, pada 25 hingga 27 Oktober 2021.
Sebelumnya, Jubir KPK Ali Fikri juga telah menyampaikan adanya pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terhadap penyelidikan yang sedang berjalan.
Baca Juga:Bertemu Anies Baswedan, Wakil Wali Kota Cilegon Bicarakan Konsep Smart City
"Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Ali Fikri.
Lantaran masih dalam tahap proses penyelidikan, KPK belum dapat menjelaskan lebih detail perihal kasus yang sedang ditangani di tanah rencong tersebut.
Hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua III DPR Aceh Safaruddin (fraksi Gerindra), dan anggota DPR Aceh Zulfadli (fraksi Partai Aceh).
Pemeriksaan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019-2021, diantaranya termasuk pengadaan kapal Aceh Hebat serta pembangunan jalan dengan skema multiyears.
KPK diduga juga memeriksa terkait perizinan PLTU 3-4 di Nagan Raya, dan tiga pihak terkait sedang menjalani pemeriksaan, mulai dari pejabat Aceh hingga kabupaten setempat.
Baca Juga:Stefan William Punya Pacar Baru, Celine Evangelista: Aku Bahagia...
Sampai saat ini proses pemeriksaan sejumlah pihak oleh penyelidik KPK masih terus berlanjut.