SuaraSumut.id - Polisi menangkap pemuda berinisial SY (32) yang diduga menyetubuhi remaja putri berusia 17 tahun dengan modus janji menikahinya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto mengatakan, kasus ini terbongkar saat ibu korban bersama masyarakat mencari putrinya. Saat itu mereka terkejut korban sedang diperkosa di ladang coklat dekat rumahnya.
"Korban mengaku dipaksa menemui dan melayani pelaku karena terbujuk rayuan akan dinikahi. Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi," katanya, melansir Antara, Jumat (29/10/2021).
Noca mengatakan, pelaku mengenal korban melalui media sosial. Pelaku melakukan aksi bejatnya berulang kali.
"Pelaku menyeetubuhi korban sebanyak 10 kali. Ia dijanjikan dinikahi dengan mahar 10 mayam emas dan uang Rp 10 juta," katanya.
Baca Juga:Julian Jacob Sering Dimarahi Orangtuanya Gara-Gara Brisia Jodie
Kejadian berawal saat pelaku meminta korban menemuinya di ladang cokelat. Setibanya di sana korban ditarik dan dipaksa berhubungan suami istri.
Korban sempat menolak, tapi diancam pelaku akan memberitahukan kepada keluarganya bahwa sudah melakukan hubungan badan dan akan membuat malu keluarga korban.
"Korban yang terbujuk rayuan, akhirnya menuruti permintaan tersangka," tukasnya.