Kronologi Anggota Polisi di Medan Jadi Korban Pembacokan

insiden itu mengakibatkan seorang petugas dari salah satu Polsek di Medan mengalami luka bacok di bagian tangannya.

Suhardiman
Senin, 01 November 2021 | 19:36 WIB
Kronologi Anggota Polisi di Medan Jadi Korban Pembacokan
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat melakukan pemaparan.[Suara.com/ M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polrestabes Medan mengantongi nama-nama pelaku penganiayaan dan perusakan salah satu rumah di Perumahan Kalpataru Indah di Kecamatan Medan Helvetia.

Diketahui, insiden itu mengakibatkan seorang petugas dari salah satu Polsek di Medan mengalami luka bacok di bagian tangannya.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, saat ini petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Kita sudah mengantongi nama-nama pelaku dan saat ini masih dilakukan pengejaran," katanya, Senin (1/11/2021).

Baca Juga:Resep Sambal Embe yang Mudah dan Praktis, Pedasnya Bikin Nangis

Irsan mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ju 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat bisnis sewa menyewa dump truk antara korban ES dan terlapor berinisial D serta H terjadi perselisihan.

"Selama proses berjalan waktu ada ketidaksepakatan. Selanjutnya H dan D beserta dua rekannya melakukan penagihan ke kediamannya ES untuk membicarakan pembagian hasil dari pekerjaan yang telah mereka lakukan bersama," katanya.

Selama proses penagihan terjadi komunikasi tidak baik, sehingga terjadi keributan antara kelompok ES, H dan D.

Irsan mengatakan, melihat situasi yang tidak berimbang terlapor inisial D dan H pergi keluar rumah. Selang beberapa jam kemudian, H dan D mendatangi lagi kediaman ES.

Baca Juga:Jakarta Diguyur Hujan Deras, 13 RT di Jakarta Timur Kebanjiran

"Dengan beberapa orang menggunakan kendaraan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini