6 Pelaku Pembacokan yang Akibatkan Korban Tewas Terancam Hukuman Mati

petugas telah memeriksa 10 orang saksi.

Suhardiman
Kamis, 04 November 2021 | 16:21 WIB
6 Pelaku Pembacokan yang Akibatkan Korban Tewas Terancam Hukuman Mati
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polres Langkat, Sumatera Utara, menangkap enam orang pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban MRL tewas.

Keenam pelaku berinisial MJG alias Jamal (28), MYP alias Usuf (22), RSP alias Putra (25), SUK alias Sukimek (30), AHM alias Mahdi (41), dan FPS alias Nando (25).

Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, melansir Antara, Kamis (4/11/2021) mengatakan, petugas telah memeriksa 10 orang saksi.

Petugas juga menyita barang bukti kaos yang berlumuran darah, satu batang balok besi, satu sarung pisau, kampak, kelewang, broti kayu, dan patahan stik biliard.

Baca Juga:Kronologi Laka Tol Cipali yang Tewaskan Guru Besar UGM, Rencana Urus Visa ke Belanda

Ia menjelaskan, mereka terancam Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 170 ayat 2 ke 3e subs Pasal 352 ayat 3 KUHPidana.

"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini