Kades di Sumut Divonis 18 Bulan Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

Terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsidi 6 bulan kurungan.

Suhardiman
Selasa, 16 November 2021 | 07:05 WIB
Kades di Sumut Divonis 18 Bulan Penjara Terkait Korupsi Dana Desa
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Terdakwa berinisial JS, Kepala Desa Tornagodang, Kecamatan Habinsaran, Toba Samosir, Sumatera Utara, divonis 18 bulan penjara. 

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsidi 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp145.083.854,62 yang telah merugikan Negara.

"Terdakwa melakukan penyalahgunaan jabatan untuk menggantung diri sendiri, dan menyalah gunakan anggaran," kata majelis hakim yang diketuai Eliwarti, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:Tips Menunggang Yamaha R15 dengan Aman dan Nyaman di Sirkuit

Saksi RP selaku bendahara Desa Tornagodang tahun anggaran 2017 melakukan penarikan uang yang dilakukan untuk pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.

Setelah anggaran turun ke rekening desa, saksi bersama-sama dengan terdakwa JS selaku PPKDes (Otoritas Pengelola Keuangan Desa) melakukan penarikan langsung ke Bank Sumut Cabang Balige. Kemudian saksi mengisikan uang di slip penarikan dari Bank.

Namun sebelumnya mereka menghitung kebutuhan uang yang dibutuhkan di kantor desa. Saksi kemudian 

bersama Kepala Desa menandatangani slip penarikan yang kemudian uang tersebut dicairkan secara tunai dan diserahkan kepada saksi. 

Baca Juga:GIIAS 2021 Digelar di Musim Penghujan, Mari Sediakan Payung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini