Kebijakan Bobby Nasution dalam menerapkan E-Parking dinilai baik dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU) Wahyu Ario Pratomo. Dengan E-Parking, kata Wahyu, segalanya jadi transparan, karena langsung ditransfer ke kas daerah.
Memang bisa saja terjadi kebocoran, namun tingkat kebocorannya lebih kecil dibandingkan kalau dipungut secara langsung atau metode konvensional.
"Retribusi parkir sebenarnya memiliki kontribusi besar bagi PAD Kota Medan, mengingat jumlah kenderaan di Kota Medan yang cukup banyak. Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang diperoleh dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara, ada sekitar 275 ribu kenderaan yang terdaftar di UPT Samsat Kota Medan. Kondisi ini menunjukkan potensi PAD dari retribusi parkir cukup besar," katanya.
Hanya saja selama ini, kata Wahyu, karena dikutip secara konvensional, tidak ada transparansinya, berapa sebenarnya secara riil penerimaan dari Retribusi Parkir.
Baca Juga:Aktris yang Mengawali Karier Sebagai Idol, Ini Biodata Bae Suzy
"Dengan E-Parking segalanya jadi transparan, karena langsung ditransfer ke kas daerah," terangnya.
Diakui Wahyu, sebenarnya masyarakat memahami tanggung jawabnya untuk membayar retribusi parkir, karena selama ini sudah berlangsung di banyak tempat di Kota Medan dan pembayarannya juga sesuai dengan ketentuan. Bahkan terkadang banyak warga yang membayar lebih kepada petugas parkir yang kemudian dianggap sebagai sedekah.
"Tentunya dengan adanya E-Parking ini, masyarakat akan lebih senang, karena sudah jelas biaya parkir yang sebenarnya. Disamping itu, tidak perlu repot menyiapkan uang nominal kecil seperti Rp 2.000 atau Rp 3.000 yang mungkin pada saat tertentu tidak dimiliki oleh masyarakat, sehingga tak jarang kemudian memberikan uang parkir yang lebih dari seharusnya. Dengan E-Parking, masyarakat menjadi terbantu karena membayar dengan transaksi non-tunai sudah menjadi gaya hidup yang baru dan sangat praktis," katanya.
Oleh karena itu, kata Wahyu, langkah penerapan E-Parking di Kota Medan sudah sangat tepat dan sepantasnya diterapkan di Kota Medan yang telah menjadi kota metropolitan. Oleh karena itu, sarannya, Pemkot Medan dapat memperluas lagi cakupan wilayah E-Parking agar masyarakat semakin mudah untuk melakukan transaksi pembayaran retribusi parkir.
Wahyu menyarankan, untuk meningkatkan penerimaan retribusi parkir, dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi retribusi parkir dilakukan dengan cara memperluas wilayah cakupan pemberlakuan E-Parking. Sedangkan intensifikasi dapat dilakukan melalui pemberlakuan tarif berdasarkan jam seperti halnya di mall.
Baca Juga:Mulai Longgar, BRI Sesuaikan Jam Layanan
"Jadi setiap mobil atau kenderaan yang parkir, dikenakan biaya berdasarkan berapa lama sudah parkir di tempat tersebut. Berarti setiap pengendara melakukan dua kali scan, yaitu scan pada waktu mulai parkir dan scan pada akhir parkir sehingga terukur berapa lama waktu parkirnya," paparnya.