24 Hari Diterapkan, E-Parking di Medan Sumbang PAD Rp 200 Juta

Setiap juru parkir yang bertugas telah dilengkapi dengan alat pembayaran tersebut.

Suhardiman
Sabtu, 13 November 2021 | 19:05 WIB
24 Hari Diterapkan, E-Parking di Medan Sumbang PAD Rp 200 Juta
Wali Kota Medan Bobby Nasution. [Ist]

SuaraSumut.id - E-Parking merupakan sistem pembayaran parkir yang tak lagi menggunakan uang cash atau tunai. Kini setiap pengendara mobil ataupun sepeda motor harus membayar tarif parkir tepi jalan di 22 titik di jalan di Kota Medan dengan uang elektronik. 

Ada banyak pilihan untuk pembayaran, bisa melalui uang elektronik di aplikasi ponsel atau scan Qris atau barcode atau juga sistem tap seperti E-toll. Setiap juru parkir yang bertugas telah dilengkapi dengan alat pembayaran tersebut.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan, penerapan E-Parking yang baru berjalan 24 hari di 22 titik di Kota Medan telah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Dulunya dengan sistem cash yang masuk ke PAD cuma Rp 80 jutaan dalam tempo waktu 24 hari atau kurang dari satu bulan. Dengan E-Parking pendapatan daerah dari sektor parkir di 22 titik itu menjadi Rp 200 jutaan. 

Baca Juga:Meluncur di Indonesia, Harga Oppo A95 Rp 4 Juta

"Baru 24 hari kita terapkan E-Parking masuk ke PAD naik sekitar 155 persen," kata Bobby saat diwawancarai secara live oleh satu TV nasional, Jumat (12/11/2021).

Wali Kota Medan Bobby Nasution. [Ist]
Wali Kota Medan Bobby Nasution. [Ist]

Bobby mengaku masih terus melaksanakan sosialisasi. Sebab sekuat apapun Pemkot Medan menerapkan E-Parking, tetap membutuhkan kesediaan masyarakat untuk ikut mensukseskan. 

"Ya tentunya kita terus sosialisasi di 22 titik, seluruh titik kota medan gunakan parkir elektronik. Bisa gukana Qris, scan barcode atau uang elektronik. Bahkan harapan saya bisa seluruh titik jalan terapkan E-Parking tapi ya kita bertahap," katanya.

Efek penerapan E-Parking itu nyatanya mulai dirasakan masyarakat. Sebab E-Parking praktis mengurangi aksi nakal para Jukir liar yang kerap meminta harga yang berbeda. 

"Dulu bisa beda-beda harga, sekarang satu harga plat sesuai dengan kelas jalan," ujarnya.

Baca Juga:Sederhana dan Ada di Gang Sempit, 6 Potret Kontrakan Denny Cagur sebelum Tenar

Bobby juga memberikan penjelasan kepada salah satu warga yang hendak memarkirkan mobilnya. Bahkan, Bobby tampak membayari parkir warga tersebut karena baru kali pertama menggunakan E-Parking.

"Iya saya baru pertama kali ini bayar parkir E-Parking. Saya pribadi suka begini karena jelas kan. Biasanya tak jelas jukirnya minta Rp 5 ribu Rp 10 ribu," kata warga bernama Megan tersebut. 

Bahkan juru parkir E-Parking sendiri tampak senang dengan kebijakan Bobby ini. Siwamani Jukir yang telah lama bertugas mengaku awalnya kurang yakin apakah E-Parking bisa berjalan. Namun setelah dijalani ternyata lebih enak.

"Saya dapat BPJS dari perusahaan, dapat gaji bulanan juga untuk anak istri. Jadi lebih enak E-Parking," kata Siwamani yang sudah jadi Jukir sejak umur 15 tahun.  

Bobby tegaskan bahwa para jukir yang digunakan untuk petugas E-Parking adalah jukir lama yang diperdayakan dan dilatih.

"Para jukir masih yang dulu tapi direkrut dan dilatih. Mereka diberi fasilitas yang baik dan diberi tanggung jawab yang sesuai. Jadi kita gunakan jukir yang ada yang kini lebih terlatih," kata Bobby. 

Adapun titik jalan yang telah menerapkan E-Parking di Kota Medan antara lain, Jalan Zainul Arifin mulai simpang Jalan P Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman. Kemudian Jalan Setia Budi mulai simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur. 

Jalan Irian Barat, mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Veteran. Jalan Jalan, terhitung mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai simpang Jalan Veteran. 

Jalan Pemuda mulai dari simpang Jalan Pandu sampai simpang Jalan Palang Merah. Jalan Pemuda Baru 1, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III. Jalan Cirebon mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Pandu.

Selain itu, kawasan Pasar Baru yakni, Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, dan Jalan Barus.

Jalan yang tidak lagi menggunakan uang cash ini terdiri dari ruas jalan kelas I ada 7 ruas jalan dan satu ruas jalan kelas II. Tarif parkir yang digunakan tetap seperti biasa. Ruas jalan kelas I, roda dua sebesar Rp 2.000 dan roda empat Rp 3.000. 

Sedangkan untuk kelas II, roda dua sebesar Rp 1.000 dan roda empat sebesar Rp.2000. Ruas jalan yang masuk kelas II termasuk kawasan pasar baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini