SuaraSumut.id - Kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Pasar V Natal, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, berinisial IDS (43) memasuki babak baru.
Pasalnya, perkaranya telah dilimpahkan ke PN Medan pada Senin 15 November 2021.
Selain itu, IDS bakal menjalani persidangan yang digelar pada 29 November 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, melansir Antara, Sabtu (20/11/2021), membebarkan hal tersebut.
Baca Juga:Marcus/Kevin, Satu-satunya Wakil Merah Putih di Semifinal Indonesia Masters 2021
"Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina telah melimpahkan perkara korupsi itu," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Madina menahan IDS di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Panyabungan terkait kasus korupsi Dana Desa tahun 2017, 2018 dan 2019 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 562.603.519,64.