SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang pria diduga pencuri ban serep di Jalan Cendana, Kecamatan Medan Timur.
Keduanya berinisial FA (30) dan MA (20) warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Mainum, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan mengatakan, awalnya petugas melakukan patroli utuk mengantisipasi kejahatan jalanan.
Petugas mendapat laporan adanya dua pria diduga mencuri ban serep milik Aldi Reza yang sedang terparkir, Sabtu (20/11/2021). Petugas lalu melakukan penyelidikan dan penangkapn.
Baca Juga:Hip Hop menjadi Genre yang Digemari Anak Muda, Mengapa?
"Keduanya ditangkap saat hendak menjual ban serep hasil curian di Jalan Gaharu Medan," katanya, Senin (22/11/2021).
Kedua pelaku beserta barang bukti lalu diboyong ke Polsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya mengaku telah 10 kali melakukan aksi pencurian ban serep di beberapa lokasi di Kota Medan," jelasnya.
Pelaku FA mengaku bersama adik iparnya MA melakukan pencurian karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Aku bekerja sebagai tukang tambal ban. Butuh uang jadi terpaksa mencuri. Satu ban serep dijual Rp 300 ribu," tukasnya.
Baca Juga:Sejarah Hari Guru Nasional 25 November dari Perjuangan di Zaman Belanda