SuaraSumut.id - Kericuhan mewarnai penggusuran rumah pensiunan PTPN II di Jalan Melati/Jalan Karya Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kamis (25/11/2021) sore.
Sebelumnya ada dua unit rumah semi permanen yang dihuni pensiunan dirobohkan. Proses penggusuran dilanjutkan terhadap rumah lainnya.
Sejumlah pensiunan bersama kuasa hukum dari LBH Medan yang tidak terima menghalang laju dua unit ekskavator yang hendak merobohkan rumah warga.
Suara tangis mulai dari anak-anak hingga emak-emak terdengar keras melawan petugas gabungan.
Baca Juga:Tidak Ada Klaster Baru Covid-19, WSBK Mandalika Sukses Jalankan Protokol Kesehatan
"Kalian gusur masyarakat, pensiunan demi proyek perumahan mewah. Kami siap mati, atas dasar apa (penggusuran) kami tidak tahu," teriak emak-emak bernama Dina.
Melihat adanya warga yang coba menghalangi, salah seorang anggota TNI Kapten Sulaiman langsung bertindak agar emak-emak meninggalkan ekskavator.
Upaya anggota TNI itu gagal karena emak-emak lainnya datang dan memeluknya. Perdebatan antara pihak keamanan dan kuasa hukum berlangsung panas.
"TNI harusnya melindungi masyarakat, tolong kami pak," kata warga.
Baca Juga:Pamsimas Juga Libatkan Penyandang Disabilitas
Kuasa Hukum dari PTPN II Sastra akhirnya turun ke lokasi. Meski sempat berdebat mengenai dasar hukum penggusuran dan peta asli yang menunjukkan lahan memang HGU PTPN II, Sastra lalu menegaskan penggusuran tetap dilanjutkan.
"Saya perintahkan untuk bekerja (penggusuran), ini perintah," tegasnya.
Suasana kembali riuh saat salah seorang emak-emak menangis mengajak Sastra berbicara berharap menghentikan penggusuran sementara waktu.
Keduanya berpelukan di atas ekskavator. Sastra tampak mendengar dengan seksama curahan hati emak-emak.
Satu ekskavator lainnya menyala dan melaju ke rumah warga. Sontak, keluarga pensiunan bersama dengan kuasa hukum menghalau laju ekskavator yang hendak merobohkan rumah warga. Suasana pun berbuah menjadi ricuh.
"Masyarakat dan kuasa hukum dipukul oleh mereka," kata Kuasa Hukum Pensiunan PTPN II, Ali Matondang.
Saat kericuhan terjadi, alat berat terus melaju merobohkan tembok rumah tanpa mempedulikan jerit tangis anak-anak dan orangtua yang meminta agar menunda penggusuran.
"Kalian tidak punya hati, kalian kejam sesama masyarakat," teriak warga.
"Sudah maju terus," kata salah seorang Satpam PTPN II.
Anggota DPRD Deli Serdang turun ke lokasi
Di tengah situasi yang nyaris tidak ada harapan yang dirasakan warga, datang anggota Komisi I DPRD Deli Serdang, Muhammad Adami.
"Apanya kalian ini main gusur-gusur aja, apa dasarnya? Ini yang kalian gusur masyarakat Deli Serdang, manusia," katanya kepada petugas.
Adami lalu mendatangi Kuasa Hukum PTPN II Sastra dan meminta agar penggusuran dihentikan karena tidak ada dasar hukum yang kuat.
"Terbuka aja kita bang, abang bawa dulu (peta yang menunjukkan lahan HGU PTPN II)," kata Adami.
Ia mengaku, pensiunan bertahan karena lahan itu merupakan eks HGU PTPN II. Sementara pihak PTPN II mengklaim lahan itu berstatus HGU.
"Jika pihak PTPN II mampu menunjukkan peta bahwa lahan itu masih HGU, maka warga akan rela meninggalkan lokasi. Saya bantu abang untuk mengeluarkan masyarakat, tapi abang tunjukan dulu (peta HGU PTPN II)," katanya.
Setelah berdialog dengan Adami, Sastra meminta kepada petugas keamanan PTPN II untuk menghentikan proses penggusuran sementara waktu.
Nantinya anggota DPRD Deli Serdang akan melakukan mediasi antara pihak PTPN II dengan pensiunan untuk mencari solusi terbaik tarkait hal itu.
Pantauan di lokasi, hingga Kamis sore proses penggusuran sudah berhenti. Sejumlah personel gabungan perlahan meninggalkan lokasi.
Namun demikian, kelegaan masyarakat hanya sesaat. Tak lama berselang. Sepasukan dari PTPN II kembali datang dan merobohkan rumah pensiunan. Meski begitu, masyarakat memutuskan tetap bertahan.
Kontributor : M. Aribowo