SuaraSumut.id - Kericuhan mewarnai penggusuran rumah pensiunan PTPN II di Jalan Melati/Jalan Karya Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kamis (25/11/2021) sore.
Sebelumnya ada dua unit rumah semi permanen yang dihuni pensiunan dirobohkan. Proses penggusuran dilanjutkan terhadap rumah lainnya.
Sejumlah pensiunan bersama kuasa hukum dari LBH Medan yang tidak terima menghalang laju dua unit ekskavator yang hendak merobohkan rumah warga.
Suara tangis mulai dari anak-anak hingga emak-emak terdengar keras melawan petugas gabungan.
Baca Juga:Tidak Ada Klaster Baru Covid-19, WSBK Mandalika Sukses Jalankan Protokol Kesehatan
"Kalian gusur masyarakat, pensiunan demi proyek perumahan mewah. Kami siap mati, atas dasar apa (penggusuran) kami tidak tahu," teriak emak-emak bernama Dina.
![Salah satu emak-emak menduduki ekskavator saat penggusuran rumah pensiunan PTPN II. [Suara.com/M.Aribowo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/25/71309-salah-satu-emak-emak-menduduki-ekskavator-saat-penggusuran-rumah-pensiunan-ptpn-ii.jpg)
Melihat adanya warga yang coba menghalangi, salah seorang anggota TNI Kapten Sulaiman langsung bertindak agar emak-emak meninggalkan ekskavator.
Upaya anggota TNI itu gagal karena emak-emak lainnya datang dan memeluknya. Perdebatan antara pihak keamanan dan kuasa hukum berlangsung panas.
"TNI harusnya melindungi masyarakat, tolong kami pak," kata warga.
Baca Juga:Pamsimas Juga Libatkan Penyandang Disabilitas
Kuasa Hukum dari PTPN II Sastra akhirnya turun ke lokasi. Meski sempat berdebat mengenai dasar hukum penggusuran dan peta asli yang menunjukkan lahan memang HGU PTPN II, Sastra lalu menegaskan penggusuran tetap dilanjutkan.