Nestapa Pensiunan PTPN II Saat Rumah Hari Tuanya Digusur: Seperti Kiamat!

Nurhayati tetap tidak akan pindah dari lokasi bekas rumahnya yang digusur tersebut.

Suhardiman
Kamis, 25 November 2021 | 13:52 WIB
Nestapa Pensiunan PTPN II Saat Rumah Hari Tuanya Digusur: Seperti Kiamat!
Pensiunan menatap ke puing-puing bekas bangunan rumahnya. [Suara.com/M. Aribowo]

SuaraSumut.id - Cuaca cerah di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (25/11/2021), terasa kontras dengan suasana hati pensiunan PTPN II ini. Rumah tempat tinggal mereka di hari tua di Jalan Melati, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli digusur.

Proses penggusuran sendiri mengerahkan dua alat berat dibantu personel gabungan TNI-Polri, serta pihak Kecamatan Labuhan Deli. Petugas meringsek masuk dan membongkar rumah mereka. Ekskavator melaju dan merobohkan tembok rumah hingga rata dengan tanah.

"Pembongkaran sekitar pukul 09.00 WIB, tanpa ada pemberitahuan sama kami," kata Nurhayati Boru Sihombing (74), salah seorang pensiunan PTPN 2 kepada SuaraSumut.id.

Wanita renta ini pun tampak duduk menatap kosong puing-puing rumahnya yang sudah hancur, persis seperti perasaan yang dialaminya. Meski matanya berkaca-kaca, namun Nurhayati tampak tegar.

Baca Juga:Peran Guru Tak Tergantikan Teknologi

"Gak ada sempat kubawa satu pun barang-barang, dompetku entah ke mana, aku gak tahu," katanya.

Pengosongan barang-barang di rumah pensiunan PTPN II. [suara.com/M.Aribowo]
Pengosongan barang-barang di rumah pensiunan PTPN II. [suara.com/M.Aribowo]

Saat penggusuran, Nurhayati bersama pensiunan lainnya tidak sanggup melawan. Meski sempat terjadi dorong-dorongan, tapi perlawanan pensiunan ini sia-sia. Mereka kalah jumlah dengan petugas.

"Kami dikit, gimana mau melawan, cuma empat rumah di sini. Sekarang dua rumah sudah mereka bongkar. Seperti kiamat kami rasakan," ujarnya.

Nurhayati tetap tidak akan pindah dari lokasi bekas rumahnya yang digusur tersebut.

"Aku di sini aja, kalau perlu nanti malam kami tidur di sini, buka tenda, kami gak tahu ke mana," sedihnya.

Baca Juga:Karim Benzema Dinyatakan Bersalah dan Dihukum 1 Tahun Penjara Terkait Skandal Bokep

Ketua Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, M. Alinafiah Matondang menduga, penggusuran yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini