SuaraSumut.id - Polisi menetapkan satu orang remaja dalam kasus tawuran di Jalan Dr Mansyur Medan, yang terjadi beberapa hari lalu.
Remaja itu jadi tersangka karena kepemilikan senjata tajam saat terjadinya tawuran tersebut.
"Iya, satu orang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolsek Medan Baru AKP Teuku Fathir Mustafa kepada SuaraSumut.id, Minggu (28/11/2021).
Penetapan tersangka setelah petugas memeriksa 11 orang yang diamankan pasca tawuran. Tersangka mengaku tergabung dalam geng motor RnR.
Baca Juga:Tak Setujui Reuni 212, Kiai NU Singgung soal Senang di Atas Penderitaan Ahok
"Yang bersangkutan anggota geng motor RnR," ujarnya.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, namun remaja tersebut tidak dilakukan penahanan karena masih sekolah.
"Penahanan tersangka kita tanggungkan karena masih sekolah," tandasnya.
Sebelumnya, tawuran di Jalan dr Mansyur Medan, pada Kamis (25/11/2021) pecah. Satu orang remaja mengalami luka-luka akibat dihajar kelompok lawannya dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Anak Belum Vaksin, Tak Boleh Masuk Fasilitas Umum Ini Jika Tak Didampingi Orangtua