8 Pemuda Pengibar Bendera Bintang Kejora di Kota Jayapura Jadi Tersangka

penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan.

Suhardiman
Kamis, 02 Desember 2021 | 17:10 WIB
8 Pemuda Pengibar Bendera Bintang Kejora di Kota Jayapura Jadi Tersangka
Barang bukti spanduk bergambar Bintang Kejora yang diamankan. [Dok Humas Polda Papua]

SuaraSumut.id - Sebanyak 8 pemuda pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jaya Pura, Papua, ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan.

"Delapan tersangkan berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP dan MW," katanya, melansir kabarpapua.co--jaringan suara.com, Kamis (2/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan, MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih.

Baca Juga:3.700 PNS di Pati Diduga Terima Bansos Covid-19

M juga membuat bendera Bintang Kejora dan spanduk serta pemimpin rapat pada 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro.

Sedangkan tujuh tersangka lainnya berperan ikut serta dalam pengibaran bendera tersebut.

"Tujuh tersangka juga mengikuti persiapan aksi serta membentangkan spanduk dan menyanyikan lagu serta meneriakkan Papua Merdeka," katanya.

Peristiwa itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

"Para tersangka telah ditahan di RTP Mapolda Papua terhitung sejak 2 Desember 2021 guna proses hukum selanjutnya," tukasnya.

Baca Juga:Bertemu Gubernur, Pebalap Moto3 Mario Suryo Aji Berharap Ada Sirkuit di Jatim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini