Diganggu Preman di Medan, Hubungi Nomor Ini

pihaknya juga telah mensosialisasikan nomor call center aduan ini ke masyarakat dengan memasang baliho pemberitahuan di sejumlah titik.

Suhardiman
Jum'at, 03 Desember 2021 | 17:02 WIB
Diganggu Preman di Medan, Hubungi Nomor Ini
Spanduk berisikan nomor call center aduan tindakan pungli dan pemerasan dilakukan oleh premanisme. [Ist]

SuaraSumut.id - Maraknya aksi premanisme yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pemerasan membuat masyarakat resah.

Tak jarang aksi mereka kerap viral di media sosial, karena perilaku preman yang memaksa meminta uang kepada warga.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polsek Medan Baru menyebarkan call center nomor aduan dari tindakan pungli dan pemerasan dilakukan oleh premanisme.

Call center ini dapat dihubungi masyarakat yang menjadi korban intimidasi khusus di wilayah Polsek Medan Baru, yakni Kecamatan Medan Baru, Kecamatan Medan Petisah, dan Kecamatan Medan Polonia.

Baca Juga:Mau Menambah Relasi? Anak Muda Wajib Coba Ikut 4 Kegiatan Ini!

Nomor aduan call center Polsek Medan Baru adalah 0813-7011-9834 dan 0812-7976-4778.

"Masyarakat dapat melaporkan apabila mengalami atau melihat aksi premanisme dan pungli," kata Kapolsek Medan Baru AKP Teuku Fathir Mustafa kepada SuaraSumut.id, Jumat (3/12/2021).

Setiap aduan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti dan mengamankan para pelaku yang merusak suasana nyaman di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk mempergunakan nomor aduan itu dengan benar dan tidak memberikan informasi palsu (bohong) agar tercapainya Kamtibmas yang kondusif.

Fathir menjelaskan, pihaknya juga telah mensosialisasikan nomor call center aduan ini ke masyarakat dengan memasang baliho pemberitahuan di sejumlah titik.

Baca Juga:Risma Minta Tunarungu Bicara, Stafsus Jokowi: Setiap Anak Punya Kebutuhan Masing-masing

Adapun lokasinya, yaitu Pasar Petisah, Pasar Pringgan, Pajak USU (Pajus), Taman Gajah Mada, Pasar Meranti dan lainnya.

Isi spanduk tersebut yakni "Laporkan Segera !! Segala bentuk premanisme ancaman pemalakan ke nomor 0813-7011-9834 dan 0812-7976-4778".

Salah seorang warga bernama Anto mengapresiasi adanya nomor pengaduan call center untuk mengantisipasi preman melakukan pungli.

"Harapan kita adanya call center ini bisa cepat ditindaklanjuti oleh bapak polisi, dan menekan aksi premanisme yang meresahkan," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini