SuaraSumut.id - Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan membayarkan 50 persen tunjangan karyawan muslim yang sempat tertunda di 2020 senilai lebih dari Rp 1,3 miliar.
Pembayaran tunggakan sebanyak 50 persen itu, dilakukan langsung oleh Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Suwarno di kantornya, Pasar Petisah lantai III, Medan, Jumat (3/1/2021).
"Kami telah menyelesaikan 50 persen tunggakan THR karyawan pada 2020 lalu. Total yang dibayarkan Rp 1,3 miliar lebih," kata Direktur Utama PUD Pasar Medan, Suwarno, Jumat (3/12/2021).
Selain itu, pihaknya juga menyerahkan THR 2021 bagi karyawan non muslim. Pembayaran ini merupakan hasil kolaborasi direksi dan karyawan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Medan.
Baca Juga:Cara Melihat Pajak Motor di STNK Tanpa Aplikasi Online
Ia mengingatkan kepada seluruh karyawan untuk tidak coba-coba melakukan pungutan liar (pungli). Pasalnya, akan ada sanksi yang diberikan.
Direktur Operasional Ismail Pardede mengaku, penundaan pembayaran THR terjadi pada direksi karena ada sejumlah faktor.
Direktur Keuangan/Administarsi Fernando Napitupulu mengaku, di awal direksi baru masuk ke PUD Pasar saldo yang dimiliki hanya Rp 400 jutaan.
Tapi sekarang meningkatkan hingga 10 kali lipat. Kami terus berupaya meningkatkan pendapatan, khususnya saat panen pedagang di akhir tahun," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Pemkot Bandung Ancam Bubarkan Kegiatan yang Langgar Ketentuan PPKM Level 3