Namun, masih Kapolsek menjelaskan, saat pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka AWA dan FH mencoba melawan petugas kepolisian dan berusaha melarikan diri.
Setelah tembakan peringatan tak diindahkan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka.
Usai dilumpuhkan dengan timah panas, kedua tersangka lalu diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mencabut peluru yang bersarang di kakinya.
"Saya berharap kejadian ini jadi pelajaran buat kita, kemudian saya berpesan untuk orang tua dari pelajar-pelajar kita, sama sama memperhatikan anak-anaknya. Karena ini tergabung dengan grup-grup yang membahayakan keamanan ketertiban," ungkapnya.
Baca Juga:Tiga Desa di Asahan Masih Terendam Banjir, Warga Mulai Terserang Penyakit
Kapolsek mengatakan dari pemeriksaan para tersangka mengaku telah puluhan kali terlibat tawuran geng motor di Medan. "Untuk perampokan baru sekali," tandasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti, dua buah senjata tajam, satu buah stik pemukul baseball dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Bagian dari "Binjai Sehat", Meluncur 5 Ambulans untuk Layanan Gratis