Polisi turut mengamankan barang bukti, dua buah senjata tajam, satu buah stik pemukul baseball dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Tiga Desa di Asahan Masih Terendam Banjir, Warga Mulai Terserang Penyakit