Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara.
Kontributor : M. Aribowo
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
Terkini