SuaraSumut.id - Seorang pria di Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Erwin (27), ditangkap polisi karena melakukan penipuan.
Modusnya adalah lowongan kerja palsu di BUMN tanpa melalui sejumlah tes persyaratan.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan sembilan korbannya.
"Dari hasil penipuan sejak Mei 2020 itu, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp1 miliar dari sekira 20 orang. Uang tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya," katanya, melansir Antara, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga:10 Adu Gaya Hanggini Vs Rebecca Klopper, Bikin Junior Roberts Terpikat
Pelaku melakukan penipuan dengan cara meyakinkan dapat memasukkan sebagai karyawan di PT KAI. Syaratnya korban harus menyetorkan uang Rp 80 hingga 100 juta.
Dari pelaku disita barang bukti mobil yang digunakan untuk transportasi penipuan dan sejumlah slip setoran dari Bank BRI.
"Pelaku dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tukasnya.