SuaraSumut.id - Seorang pemuda berinisial WR (20) warga Kabupaten Yapen, Papua, ditangkap karena mencuri senjata api (senpi) milik personel Polres Kepulauan Yapen.
WR ditangkap di Jalan Naga Tasangkapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kamis (9/12/2021). Dari WR disita barang bukti senjata api dan 18 butir peluru.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Handry Bawilling membenarkan penangkapan tersebut.
"WR masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Jayapura Kota," katanya, melansir kabarpapua.co--jaringan suara.com, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga:Tak Selamanya Bergelimang Harta, 4 Artis Ini Pernah Merasakan Hidup Susah
Dari interogasi awal, kata Handry, pelaku berencana menjual atau menukar senjata curian dengan ganja di Perbatasan RI-PNG.
"Senjata ini dibawa ke Jayapura untuk dijual atau barter ganja, namun belum mendapat pasaran sampai hari ini," katanya.
WR melakukan aksinya saat personel Polres Kepulauan Yapen mengalami kecelakaan pada Agustus 2021. WR memanfaatkan situasi dengan mengambil senjata anggota yang ikut terjatuh.
"Saat terjatuh, senpi milik personil Polres Yapen juga ikut terjatuh, sehingga pelaku langsung mengambil dan membawa kabur senpi tersebut," tukasnya.
Baca Juga:5 Karakter Genshin Impact yang Paling Ditunggu Desember 2021