"Saya dimarahi mengapa mengadu ke wartawan, ini bukan urusan mereka, ini urusan polisi," katanya.
Semenjak pemberitaan kekerasan seksual beredar luas, polisi semakin fokus menangani kasusnya.
Pelarian pelaku kandas. Pada Jumat (23/10/2020) pelaku berinisial N (32) ditangkap di lokasi persembunyiannya.
"Dia sudah divonis pengadilan 14 tahun kurungan penjara, dan dihukum kebiri," katanya.
Baca Juga:Oknum Polisi Lahat Dilaporkan Berzina dengan Istri Narapidana, Disidang Pagi Ini
Ia mengaku, hukuman yang diberikan untuk pelaku dirasa sudah setimpal, meski rasa luka derita yang timbul sulit untuk disembuhkan.
"Aku sekarang banyak utang karena biaya selama proses hukumnya. Sekadar untuk ongkos menghadiri sidang aku harus pinjam uang, saksi yang kubawa, gak mungkin gak kukasih makannya, minumnya," katanya.
"Belum lagi biaya perobatan anakku ke rumah sakit, karena kemaluannya koyak, gak bisa pakai BPJS," sambungnya.
Akibat perbuatan pelaku, kata Mawar, putrinya juga mengalami trauma mendalam.
"Sampai sekarang trauma anakku melihat orang dewasa," ungkapnya.
Baca Juga:Menipu Jutaan Dolar Memakai Radio Kristiani dengan Pesan-pesan Yesus
Dirinya juga berjuang seorang diri untuk menghilangkan rasa trauma yang dialami anaknya. Pascakejadian, komunikasi antara dirinya dan anak semakin intens.
"Untuk mengatasi trauma memberikan rasa kenyamanan, sering diajak berbicara dan sering diajak mengaji," katanya.
Selain itu, semua harus dihadapinya seorang diri. Pasalnya, sang suami pergi merantau ke Aceh dan tak kunjung kembali. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia berjualan makanan di rumahnya.
"Harapanku negara lebih melindungi korban kekerasan seksual, kalau bisa perobatan yang ditimbulkan akibat pelecehan dibantu, pemulihan traumanya juga. Ini yang aku alami gak ada, cuma orang kecamatan datang," katanya.
Kekerasan Seksual Anak Mendominasi
Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian PPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Sumatera Utara mendominasi di tahun 2021.