- Bea Cukai Banda Aceh menyita 101 ribu batang rokok ilegal dari berbagai lokasi pengawasan selama periode Maret hingga April 2026.
- Penyitaan dilakukan melalui operasi pasar, jasa titipan, dan pemeriksaan barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.
- Pihak Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat sesuai peraturan perundang-undangan.
SuaraSumut.id - Petugas Bea Cukai Aceh menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dalam pengawasan dan penindakan. Rokok ilegal itu disita dari berbagai tempat.
"Ada sebanyak 101 ribu batang lebih rokok ilegal yang disita dari berbagai kegiatan pengawasan dan penindakan terpadu di sejumlah titik di wilayah pengawasan Bea Cukai Banda Aceh," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Rahmat Priyandoko, melansir Antara, Kamis, 30 April 2026.
Rahmat mengatakan pengawasan dan penindakan terpada tersebut berlangsung sepanjang periode Maret hingga April 2026. Adapun titik pengawasan meliputi penyedia jasa titipan, operasi pasar.
"Termasuk pengawasan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, terhadap kelebihan bawaan barang kena cukai oleh penumpang," ujarnya.
Rokok ilegal dengan berbagai merek tersebut di antaranya Everest, IB, Hmin, Luffman, Manchester, Oris, HD, Marshal, Esse, serta lainnya.
"Rokok-rokok tersebut merupakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, baik karena tidak dilekati pita cukai maupun dibawa melebihi batas yang diperbolehkan oleh penumpang," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitarnya.
"Melalui pengawasan dan penindakan terpadu tersebut, Bea Cukai Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya