SuaraSumut.id - Jaringan Masyarakat Sipil mengirimkan surat terbuka untuk Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Surat terbuka itu terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Koordinator Jaringan Masyarakat Sipil Sumatera Lely Zailani berharap, melalui surat terbuka yang dilayangkan, Arilangga Hartarto dapat memberikan instruksi kepada anggota DPR-RI dari Partai Golkar untuk mendukung RUU PPRT dan RUU TPKS di parlemen.
"Kami meminta Bapak Airlangga Hartarto sebagai Ketum Partai Golkar menginstruksikan anggota DPR-RI dari Partai Golkar untuk mendukung kejelasan RUU PPRT dan RUU TPKS di parlemen. Ini sebagai bentuk komitmen Partai Golkar terhadap hak atas keadilan bagi korban dan masyarakat marjinal," kata Lely kepada SuaraSumut.id, Rabu (15/12/2021).
Surat terbuka yang buat karena dari penelusuran bahwa beberapa Fraksi, khususnya Fraksi Partai Golkar menunda, serta tidak kunjung menyetujui dan mendukung proses penyelesaian kedua RUU itu.
Baca Juga:Viral! Ustaz di Lumajang Kepergok Istri Kumpul Kebo dengan Wanita Lain
"Dalam catatan, RUU PPRT sudah masuk prolegnas dan dalam proses penyusunan naskah hampir 17 tahun. RUU TPKS sudah 5 tahun tertunda dan sampai saat ini belum ada kepastian apakah itu mendapatkan ruang prioritas untuk diselesaikan," katanya.
Lely bersama rekan-rekan lainnya berharap, Golkar sebagai partai yang telah lama berkiprah dan punya pengalaman panjang di Tanah Air dapar berpihak untuk penyelesaian dua RUU tersebut.
"Kami berharap aspirasi kami ini dapat diserap dan Bapak Airlangga berkenan memberikan instruksi kepada anggota Fraksi Golkar di DPR RI," pungkasnya.
Berikut isi surat terbuka Jaringan Masyarakat Sipil untuk Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto:
Surat Terbuka
Baca Juga:5 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat
Kepada Yth.
Bapak Airlangga Hartarto
Ketua Umum Partai Golkar
Salam solidaritas,
Bersama dengan surat yang kami layangkan ini, besar harapan kami Bapak selalu dalam keadaaan sehat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari,
Bapak Airlangga yang baik.
Perempuan di Indoensia terus mengalami disriminasi. Data lembaga layanan dan media massa menjukan angka kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak terus meningkat di Indoensia. Modus dan cara pelaku kekerasan seksual semakin menerikan hingga membuat kondisi korban semakin tertekan dan putus asa. Akibatnya beberapa waktu lalu, perempuan korban pemaksaan aborsi hingga bunuh diri (kasus di Mojokerto) karena mengalami keputusasaan dalam proses mencari keadilan yang tidak kunjung ada.
Diskriminasi juga dialami Pekerja Rumat Tangga (PRT), mereka masih berada dalam situasi tidak layak, rentan mengalami kekerasan baik dari dalam dan luar area kerja, perlakuan diskriminatif dan perlakuan tidak layak sebagai pekerja. Terlebih dari itu, karena adanya pengakuan peran PRT sebagai pekerja berdampak pada pemenuhan hak dasar mereka untuk memperoleh hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak partisipasi dalam sistem demokrasi. Kelompok PRT masih menjadi warga yang ditinggal dan diabaikan.
Dalam catatan proses legislasi ternyata Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah masuk Prolegnas dan dalam proses penyusunan naskah hampir 17 tahun dan RUU Penghapusan Kekerasan seksual sudah 5 tahun tertunda. Namun hingga kini belum ada kepastian apakah RUU PPRT mendapatkan ruang prioritas untuk diselesaikan. Catatan advokasi pengawalan menunjukan bahwa beberapa Fraksi, khususnya Fraksi Partai Golkar yang menunda, tidak kunjung menyetujui dan mendukung prosesnya di parlemen.
Kami juga menyesali sikap dan posisi Partai Golkar yang terus memilih menunda RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang telah disepakati oleh 7 Fraksi lainnya untuk ditindaklanjuti sebagai inisiatif DPR pada rapat BALEG DPR RI pada 7 Desember 2021. Partai Golkar yang telah lama berkiprah dan pengalaman yang Panjang di Negara Republik Indonesia, sesungguhnya memiliki concern terhadap usaha mendorong dan mewujudkan kesejahteraan warganya sebagai cita-cita yang tertuang dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yaitu; “Untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Berpihaknya Partai Golkar terhadap dua RUU ini merupakan bagian dari penghargaan terhadap suara-suara yang memilih Partai Golkar selama ini.
Untuk itu melalui surat terbuka rakyat Indonesia ini, kami meminta Bapak menginstruksikan anggota DPR-RI dari Partai Golkar untuk mendukung kejelasan pembahasan RUU PPRT dan mendukung proses penyusunan dan pengesahan RUU TPKS di parlemen, sebagai bentuk komitmen Partai Golkar terhadap hak atas keadilan bagi korban dan masyarakat marjinal.
Demikian surat terbuka ini, kami berharap Bapak dapat menyerap aspirasi kami dan berkenan memberikan instruksi kepada wakil fraksi Golkar di Bamus.
Atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih
Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUUPKS & Pendukung RUUPPRT
Kontributor : Budi warsito