Sertifikasi Halal UMKM Sudah Menjadi Kewajiban

Indra menjelaskan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM bertujuan untuk mendukung visi pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia.

Suhardiman
Selasa, 21 Desember 2021 | 15:39 WIB
Sertifikasi Halal UMKM Sudah Menjadi Kewajiban
Ilustrasi Halal [ANTARA]

SuaraSumut.id - Sertifikasi halal bagi UMKM sudah menjadi di kewajiban untuk seluruh pengusaha di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Direktur Halal Center Takzia Bogor, Indra saat memberi literasi keuangan syariah dan pelatihan sertifikasi halal, melansir Antara, Selasa (21/12/2021).

Pelatihan diberikan kepada pengusaha UMKM Kota Mataram yang terdiri dari berbagai sektor usaha yang belum memiliki sertifikasi halal.

Indra menjelaskan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM bertujuan untuk mendukung visi pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia.

Baca Juga:Cara Main Nairi, Karakter Baru di Free Fire

Dengan memberi pemahaman kepada UMKM pelatihan diharapkan dapat membantu percepatan pembangunan ekonomi daerah.

"UMKM jadi bagian pembangunan ekonomi daerah, saat ini seetifikat halal sudah wajib dimiliki untuk pengembangan usaha," katanya.

Tim ahli halal center Yusuf Ibrahim, menambahkan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar untuk berdagang kepada sesama muslim saja.

Sertifikasi halal bermanfaat untuk mengembangkan bisnis UMKM yang dengan sertifikasi halal UMKM dapat memperluas ekspansi bisnisnya.

Di samping itu sertifikasi halal saja tidak cukup bagi UMKM, perlu ada nilai lebih dari produk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini