Alasan Polisi Tak Tahan Oknum Kader PDIP Sumut, Tersangka Penganiaya Remaja di Medan

Polisi memastikan tidak menahan H (54), oknum kader PDIP Sumut, tersangka kasus penganiayaan remaja di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Riki Chandra
Sabtu, 25 Desember 2021 | 19:16 WIB
Alasan Polisi Tak Tahan Oknum Kader PDIP Sumut, Tersangka Penganiaya Remaja di Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memberikan penjelasan kepada wartawan. [Suara/ M Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi memastikan tidak menahan H (54), oknum kader PDIP Sumut, tersangka kasus penganiayaan remaja di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Hal ini dinyatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus.

"Tersangka tidak ditahan," ujarnya kepada SuaraSumut.id, usai konferensi pers, Sabtu (25/12/2021) sore.

Menurutnya, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Karena ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun. Jadi Tersangka wajib lapor seminggu sekali," tandasnya.

Baca Juga:Bantah Tudingan Kader PDIP Sumut, Ibu Remaja Korban Penganiayaan di Medan Menangis

Sebelumnya, Polrestabes Medan menangkap tersangka pemukulan berinisial H (45) yang dengan arogan memukul menendang FAL (17) seorang remaja di parkiran minimarket Jalan Pintu Air IV Medan.

Usai polisi menangkap tersangka, Sabtu (25/12/2021) siang, Satreskrim Polrestabes Medan langsung menggelar konferensi pers.

Tampak tersangka turut dihadirkan polisi dalam paparan kasus penganiyaan yang menyita perhatian masyarakat luas karena arogansi dan kepongahan tersangka yang merupakan Satgas Cakrabuana PDI Perjuangan Sumut.

"Dari hasil penyelidikan teman teman Satreskrim, kita bisa dapatkan identitas tersangka kemudian kita berhasil mengamankan tersangka kemarin, yang kebetulan sedang berkumpul dengan kawan kawannya di sebuah cafe di daerah Johor," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Ia menjelaskan dari pemeriksaan, tersangka mengaku menganiaya korban karena merasa tersinggung dengan kata-kata korban saat meminta mobilnya digeser.

Baca Juga:Oknum Kader PDIP yang Aniaya Remaja Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya

"Keterangan awal yang disampaikan tersangka motifnya karena sakit hati kata kata korban terhadapnya," ungkap Riko.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman sekitar 3 tahun kurungan penjara.

"Kemudian tersangka kita jerat dengan pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI dengan hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda paling banyak 72 juta," kata Riko.

Saat disinggung mengapa tersangka hanya diborgol dan tidak memakai baju tahanan, Kapolrestabes menjelaskan belum sempat memakai baju tahanan karena baru ditangkap.

"Sampai sekarang belum ditahan, baru ditangkap, masih statusnya penangkapan. Karena banyak yang nelpon untuk minta segera diekspos, harusnya kan tunggu 1x24 jam setelah kita tangkap," tandasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini