Korupsi Dana JKN, Eks Bendahara Puskesmas di Medan Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih berat enam bulan dari tuntutan JPU yang hanya tujuh tahun penjara.

Suhardiman
Senin, 27 Desember 2021 | 17:09 WIB
Korupsi Dana JKN, Eks Bendahara Puskesmas di Medan Dihukum 7,5 Tahun Penjara
Ilustrasi palu pengadilan (Unsplash)

SuaraSumut.id - Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Medan, Esthi Wulandari dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah karena melakukan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak April 2019 hingga awal 2020.

Dalam kasus ini, jumlah kerugian negara diperkirakan Rp 2.452.344.204. Terdakwa juga dihukum dengan pidana denda Rp 300 juta. Ketentuannya jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih berat enam bulan dari tuntutan JPU yang hanya tujuh tahun penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau suatu korporasi," kata majelis makim As'ad Rahim dalam persidangan di PN Medan, melansir Antara, Senin (27/12/2021).

Baca Juga:Bangkitnya Ekspor Impor Indonesia

Majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan. Dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diyakini telah terpenuhi.

Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga serta menyesali perbuatannya.

Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.452.344.204.

Ketentuannya sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta bendanya kemudian dilelang. Tidak juga menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana selama empat tahun penjara.

Baca Juga:Laporan Sempat Ditolak Aipda Rudi, Tiga dari Lima Perampok Wanita di Pulogadung Tertangkap

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini