Mantan Kepala Bapedda Medan Ditangkap di Banda Aceh

HJ ditangkap di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (28/12/2021).

Suhardiman
Rabu, 29 Desember 2021 | 06:30 WIB
Mantan Kepala Bapedda Medan Ditangkap di Banda Aceh
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Berakhir sudah pelarian mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Medan, berinisial HJ.

Terpidana kasus korupsi proyek penyusunan masterplan Kota Medan Tahun 2016 ditangkap Kejati Sumut.

Asisten Intelijen Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, HJ ditangkap di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (28/12/2021).

"HJ ditangkap saat belanja pagi," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:Kubu Habib Bahar Laporkan Balik Husin Shihab ke Polisi

Ia menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor: 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 Rp.4.750.000.000

Terpidana selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016.

"Terpidana divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 12 Mei 2021," katanya.

HJ dinyatakan bersalah telah merugikan negara Rp 1,52 miliar. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara.

Baca Juga:Medina Zein Beli Rumah buat Gala Sky, Laura Anna Disumpahi Ibunda Gaga Muhammad

Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding pada perkara ini. Berdasarkan putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan kasasi dari terdakwa HJ.

"HJ dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp.200.000.000 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini