SuaraSumut.id - Seorang pendeta sekaligus kepala sekolah di Medan, berinisial BS, divonis 10 tahun penjara. BS diadili karena diduga mencabuli enam siswinya yang masih di bawah umur.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, melansir kabarmedan.com, Jumat (31/12/2021).
"Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 60 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara," katanya.
Sebelumnya, BS dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 60 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:Kasus Prostitusi, Artis CA Tak Sendirian saat Ditangkap di Hotel
Pengacara korban, Ranto Sibarani mengapresiasi tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap terdakwa. Ia berharap agar hakim memberikan vonis yang sama dalam kasus itu.
"Kami apresiasi pihak Jaksa melakukan tuntutan maksimal sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
BS ditangkap hingga menjadi terdakwa berawal dari laporan enam siswinya yang mengaku telah dicabuli. Aksinya dilakukan diberbagai lokasi, termasuk di sekolah.
Salah satu korban juga mengaku pernah beberapa kali dibawa ke hotel oleh terdakwa dan dipaksa melayani nafsu bejadnya.
Baca Juga:Thailand vs Timnas Indonesia, Rizky Ridho: Kerja Keras, Tak Perlu Pikirkan Hasil Leg 1