SuaraSumut.id - Kejati Sumut melakukan tuntutan pidana mati terhadap 54 orang terdakwa kasus narkoba sepanjang 2021. Selain itu, tuntutan rehabilitasi dalam 21 perkara.
"Untuk tindak pidana narkoba, kita telah menuntut pidana mati 54 orang terdakwa dan tuntutan rehabilitasi dalam 21 perkara," kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu, melansir Antara, Selasa (4/1/2022).
Ia menjelaskan, bidang Pidum Kejati Sumut berhasil meraih peringkat pertama secara nasional dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yakni sebanyak 72 perkara.
"Bidang intelijen menangkap 15 DPO sepanjang 2021," ujarnya.
Baca Juga:Link Live Streaming Manchester United vs Wolves di Liga Inggris
Saat ini pihaknya menangani 22 perkara dalam tahap penyidikan, 20 perkara dinaikan dari penyidikan ke penuntutan.
"Total penangan pada tahap penuntutan ada 31 perkara, di antaranya 17 perkara berasal dari penyidikan kejaksaan dan 14 perkara berasal dari penyidikan polisi," ujarnya.
Tingkat Kejaksaan Negeri terdapat 69 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan penuntutan 82 perkara.
"Rinciannya 67 perkara berasal dari Kejaksaan sendiri dan 15 perkara dari polisi," ungkapnya.
Total penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp 76.884.851.377 untuk perkara korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Baca Juga:Zikri Daulay Ciuman dengan Ayu Aulia, Cassandra Angelie Dibebaskan
"Kerugian keuangan negara yang diselamatkan berupa uang tunai, aset berupa tanah dan bangunan," tukasnya.