Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Perkosaan Dituntut Pidana Mati

JPU juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Suhardiman
Senin, 27 Desember 2021 | 18:33 WIB
Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Perkosaan Dituntut Pidana Mati
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kupang, YT alias Tunus, dituntut dengan pidana mati.

Tuntutan itu disampaikan oleh JPU Kejari Kupang pada persidangan di PN Oelamasi, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (27/12/2021).

Tim JPU masing-masing Pethres M. Mandala, Shelter F.Wairata, dan Vinsya Murtiningsih. Persidangan dipimpin hakim ketua Fransiskus Xaverius Lae didampingi hakim anggota Afhan Rizal Alboneh dan Fridwan Fina.

JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimama diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Baca Juga:5 Cara Menghentikan Overthinking, Terapkan dari Sekarang!

JPU juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Perbuatan terdakwa yang memberatkan adalah mengakibatkan dua orang wanita meninggal dunia yaitu korban dewasa dan korban anak.

Perbuatan terdakwa juga tergolong sadis dilihat dari cara membunuh yang langsung pada tempat vital dari tubuh korban. Perbuatan terdakwa membunuh anak korban MB dilakukan setelah terdakwa menyetubuhi korban.

Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menarik perhatian publik. Perbuatan terdakwa terhadap anak korban MB disembunyikan sehingga baru diketahui setelah 3 bulan kemudian.

Sidang beragenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Yustinus Tanaem sempat tertunda dua kali hingga akhirnya baru dibacakan pada Senin (27/12/2021).

Baca Juga:Duh! Selama 2021 Angka Perceraian di Kabupaten Klaten Meningkat, Ada 2.175 Perkara

Pada persidangan sebelumnya, Yustinus Tanaem alias Tinus mengakui semua perbuatannya sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan JPU Kejari Kabupaten Kupang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini