SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mencabuli anak tirinya berusia 17 tahun. MT (59) diduga tergiur dengan kemolekan tubuh korban saat pakai celana pendek.
Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat mengatakan, peristiwa berawal saat korban berada di rumah bersama dengan terlapor seorang diri.
MT lalu melihat korban memakai celana pendek. Seketika birahinya memuncak. Ia lalu memanggil dan memegang serta memeluk korban.
"Korban yang merasa tidak nyaman mencoba melakukan perlawanan. Lantaran MT memegang dengan kuat, sehingga korban tidak mampu melepaskan diri dan pasrah," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga:Pemerintah Beri Pemanfaatan Lahan pada Organisasi Sosial Keagamaan hingga Kelompok Petani
MT kemudian menggerayangi tubuh korban mulai dari paha korban dan meremas payudara serta kemaluan korban. Korban melaporkan perbuatan MT kepada sang ibu.
"Kita memeriksa saksi-saksi pasca menerima laporan kasus ini. Saat ini kasus pencabulan ini sedang ditangani penyidik," tukasnya.