SuaraSumut.id - Sebanyak 61 warga negara asing (WNA) dideportasi dari berbagai kota di Papua. Mereka diduga melanggar keimigrasian dan hukum.
WNA yang dideportasi terbanyak berkebangsaan Papua Nugini, yakni 54 orang yang dilakukan Kantor Imigrasi Jayapura 23 orang.
Sedangkan 19 orang dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jayapura dan dua orang dideportasi dari Kanim Merauke.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono, melansir Antara, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga:Doa Sembuhkan Orang Kesurupan Setan, Pernah Diucapkan Nabi Sulaiman
"Tercatat delapan warga negara China, dua WN Belanda dan Ukraina, tiga WN Kazakhstan serta seorang berkebangsaan Italia dan Srilanka," katanya.
Ke 61 wWNA itu selain dideportasi ke negaranya melalui Jakarta, juga masuk dalam daftar orang yang dicekal.
Jumlah WNA yang dideportasi mengalami penurunan dibanding tahun 2020 yang tercatat 116 orang, 99 orang di antaranya berkebangsaan PNG.
"Banyaknya warga PNG yang dideportasi karena selesai menjalankan hukuman dan masuk tanpa dilengkapi dokumen," tukasnya.
Baca Juga:6 Rutinitas Pagi yang Bantu Dukung Produktivitasmu