Soal Pemberhentian Wali Kota Herfiansyah, Pemprov Sumut Menunggu SK Kemendagri

SK tersebut akan diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Suhardiman
Senin, 10 Januari 2022 | 11:54 WIB
Soal Pemberhentian Wali Kota Herfiansyah, Pemprov Sumut Menunggu SK Kemendagri
Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih, Susanti Dewayani (pakai hijab) saat memberikan keterangan kepada wartawan. [Antara]

SuaraSumut.id - Pemprov Sumut menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian Hefriansyah sebagai Wali Kota Siantar yang bakal mengakhiri masa jabatannya Februari 2022.

Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga mengaku, SK tersebut akan diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemprov Sumut juga telah melayangkan surat pengusulan pemberhentian Hefiansyah-Togar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar ke Kemendagri.

"Untuk Wali Kota Pematangsiantar hasil Pilkada 2020 masih menunggu SK pemberhentian dari Kemendagri," katanya, melansir Antara, Senin (10/1/2022).

Baca Juga:Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdinand Klaim Mau Luruskan soal Cuitan Allahmu Lemah

Setelah SK pemberhentian terbit pihaknya dapat menjadwalkan pelantikan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar.

"Pelantikan dilakukan kalau sudah ada SK pemberhentian pejabat yang lama, dan SK pengangkatan pejabat yang baru," katanya.

Diketahui, pada Pilkada 2020 pasangan calon Asner Silalahi-Susanti Dewayani berhasil unggul dari kotak kosong dengan meraih 43.919 suara atau 75,3 persen dari total suara sah.

Komisi Pemilihan Umum setempat juga sudah menetapkan Asner-Susanti sebagai pasangan calon terpilih. Nantinya hanya Susanti yang akan dilantik sebagai Wakil Wali Kota Siantar, sebab Asner telah meninggal dunia 14 Januari 2021.

Baca Juga:Aksi Cowok Lakukan Hal Manis untuk Pacarnya yang Sakit, Warganet: Limited Edition Ya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini