Organisasi Pers Minta Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Aceh Dihukum Berat

Rumah Aswani Luwi dibakar orang tidak dikenal pada pada 31 Juli 2019.

Suhardiman
Selasa, 11 Januari 2022 | 16:15 WIB
Organisasi Pers Minta Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Aceh Dihukum Berat
Kondisi rumah wartawan di Aceh diduga dibakar orang tak dikenal. (Foto: Asnawi)

SuaraSumut.id - Sejumlah organisasi pers meminta agar pelaku pembakaran rumah wartawan harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, dihukum berat.

Demikian dikatakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Nasir Nurdin, melansir Antara, Selasa (11/1/2022).

"Kami berharap Pomdam bisa mempercepat kasus ini ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Kapendam Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat mengatakan, Pomdam akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga:Kalahkan Wakil Tuan Rumah, The Daddies Melaju ke Babak Kedua India Open 2022

"Polda Aceh telah melimpahkan kasus itu ke Pomdam Iskandar Muda," katanya.

"Pomdam akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada," sambungnya.

Rumah Aswani Luwi dibakar orang tidak dikenal pada pada 31 Juli 2019. Namun hingga kini belum ada tersangka yang diseret ke pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini